Pemerintah Desa

24 Juni 2024
lammades
Dibaca 41 kali

Berikut ini adalah struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pemerintah desa:

Struktur Organisasi Pemerintah Desa :

  1. Kepala Desa
    • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
    • Membina kehidupan masyarakat desa
    • Membina perekonomian desa
    • Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
    • Melaksanakan tugas dari pemerintah di atasnya
  2. Sekretaris Desa
    • Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
    • Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan laporan
    • Mempersiapkan bahan untuk penyusunan peraturan desa
    • Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat desa
  3. Kepala Urusan (Kaur)
    • Kaur Pemerintahan
    • Kaur Pembangunan
    • Kaur Keuangan
    • Kaur Kesejahteraan Rakyat
    • Kaur Umum
  4. Kepala Dusun (Kadus)
    • Membantu Kepala Desa di wilayah kerjanya
    • Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di dusun
    • Menyampaikan informasi dari Kepala Desa ke masyarakat di dusun

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
    • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
    • Menetapkan peraturan desa
    • Mengelola asset desa
    • Mengkoordinasikan pembangunan desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa
    • Memanfaatkan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
    • Memberdayakan masyarakat desa
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
    • Melakukan pembinaan lembaga kemasyarakatan
    • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
    • Melakukan peningkatan partisipasi masyarakat
  4. Pemberdayaan Masyarakat
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
    • Meningkatkan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
    • Mengembangkan potensi ekonomi lokal

Bagikan artikel ini :