Berikut ini adalah struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari pemerintah desa:
Struktur Organisasi Pemerintah Desa :
- Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Melaksanakan tugas dari pemerintah di atasnya
- Sekretaris Desa
- Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
- Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan laporan
- Mempersiapkan bahan untuk penyusunan peraturan desa
- Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat desa
- Kepala Urusan (Kaur)
- Kaur Pemerintahan
- Kaur Pembangunan
- Kaur Keuangan
- Kaur Kesejahteraan Rakyat
- Kaur Umum
- Kepala Dusun (Kadus)
- Membantu Kepala Desa di wilayah kerjanya
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di dusun
- Menyampaikan informasi dari Kepala Desa ke masyarakat di dusun
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menetapkan peraturan desa
- Mengelola asset desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa
- Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa
- Memanfaatkan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
- Memberdayakan masyarakat desa
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Melakukan pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan peningkatan partisipasi masyarakat
- Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- Mengembangkan potensi ekonomi lokal